PEMBAHASAN
A.
Pengertian Tato
Kata “tato” berasal dari kata Tahitian
atau Tatu, yang memilki arti menandakan sesuatu. Tato atau rajah
yang dalam bahasa Inggris disebut tattoo adalah suatu tanda yang dibuat
dengan memasukkan pigmen
ke dalam kulit.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, tato berarti gambar atau lukisan pada
bagian atau anggota tubuh[1].
Menurut para ahli sejarah, tato mulai dikenal sejak 12.000 tahun lalu.
Dalam istilah teknis, rajah adalah
implantasi pigmen mikro. Rajah dapat dibuat terhadap kulit manusia
atau hewan.
Rajah pada manusia adalah suatu bentuk modifikasi tubuh, sementara rajah pada
hewan umumnya digunakan sebagai identifikasi.
Tato merupakan praktik yang ditemukan
hampir di semua tempat dengan fungsi sesuai dengan adat setempat. Tato dahulu
sering dipakai oleh kalangan suku-suku terasing di suatu wilayah di dunia
sebagai penandaan wilayah, derajat, pangkat, bahkan menandakan kesehatan seseorang.
Tato digunakan secara luas oleh orang-orang Filipina,
Kalimantan,
Afrika,
Amerika Utara,
Amerika Selatan,
Eropa,
Jepang,
Kamboja,
serta Tiongkok.
Walaupun pada beberapa kalangan rajah dianggap tabu, seni rajah tetap menjadi
sesuatu yang populer di dunia.
Ditinjau dari jenisnya, tato dapat
dibedakan menjadi dua, yakni tato temporer atau permanen dan tato kontemporer
atau tato tidak permanen. Jenis tato permanen dibuat dengan cara memasukkan
tinta ke dalam lapisan kulit dengan alat yang mirip jarum suntik. Tato jenis
ini tidak bisa hilang dengan sendirinya, sehingga proses penghapusannya
membutuhkan cara khusus. Misalnya menggunakan laser. Sedangkan tato kontemporer
atau tato tidak permanen cara pembuatannya lebih sederhana. Sama dengan cara
membuat hiasan di kulit menggunakan henna. Cukup dioleskan pada permukaan kulit
dan menunggu hingga warnanya meresap ke dalam lapisan permukaan kulit. Setelah
itu tato tersebut dapat bertahan selama beberapa waktu dan lama-kelamaan
warnanya akan hilang dengan sendirinya.
B.
Hukum Tato Menurut Agama Islam
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dari Nabi
Shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau bersabda:
Artinya: “Allah Subhanahu wa Ta’ala melaknati wanita
yang menyambung rambutnya, dan yang meminta untuk disambungkan, wanita yang
mentato dan meminta ditatokan.” (Shahih, HR. Al-Bukhari)
Berdasarkan ayat dan hadist diatas, maka jelaslah
bahwasanya Allah SWT, melalui Rasulnya Muhammad SAW, telah melarang setiap
muslim untuk membuat tato (rajah) di
bagian tubuh manapun, karena perbuatan seperti ini termasuk perbuatan yang
menyakiti diri sendiri, merubah apa yang Allah karuniakan kepada kita dan
termasuk tidak mensyukuri apa yang Allah telah berikan dan amanahkan kepada
kita.
Tato juga diharamkan karena bisa menimbulkan sifat
riya’ dari penggunanya atau pemakainya. Orang yang memiliki tato cenderung akan
memamerkan tatonya dan berharap orang lain akan memujinya. Jika dibiarkan, maka
lama-lama bisa menimbulkan sifat riya’ atau ingin dipuji. Sedangkan Allah
sangat tidak menyukai sifat tersebut[2].
Lalu, bagaimana solusinya apabila kita sudah terlanjur
mentato tubuh kita? Menurut pendapat Imam An-Nawawi, kalau mungkin dihilangkan
dengan pengobatan maka wajib dihilangkan. Jika tidak memungkinkan kecuali
dengan melukainya di mana dengan itu khawatir berisiko kehilangan anggota
badannya, atau kehilangan manfaat dari anggota badan itu, atau sesuatu yang
parah terjadi pada anggota badan yang tampak itu, maka tidak wajib
menghilangkannya. Dan jikalau bertaubat ia tidak berdosa. Tapi kalau ia tidak
mengkhawatirkan sesuatu yang tersebut tadi atau sejenisnya maka ia harus
menghilangkannya. Dan ia dianggap bermaksiat dengan menundanya. Sama saja dalam
hal ini semua, baik pria maupun wanita.
Ibnu Hajar rahimahullahu mengatakan: “Membuat tato
haram berdasarkan adanya laknat dalam hadits, maka wajib menghilangkannya jika
memungkinkan walaupun dengan melukainya. Kecuali jika takut binasa, (tertimpa)
sesuatu, atau kehilangan manfaat dari anggota badannya maka boleh membiarkannya
dan cukup dengan bertaubat untuk menggugurkan dosa. Dan dalam hal ini sama saja
antara laki-laki dan wanita.”
Jadi, menurut kedua pendapat tersebut, dapat disiimpulkan
bahwa selama masih mampu untuk menghilangkannya, maka wajib hukumnya untuk
melakukan penghapusan terhadap tato tersebut. Namun, apabila proses penghapusan
itu menyebabkan bahaya atau dapat membuat kita kehilangan anggota tubuh yang
masih bermanfaat bagi kita, maka tidak wajib hukumnya untuk melakukan penghapusan
tato.
Bagaimana pula jika kita ditato sewaktu kita masih
kecil? Menurut Syaikh Ibnu Utsaimin, Sabda Nabi
Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan bahwa Allah melaknat pemberi dan
peminta tatto. Bila ketika kecil anak perempuan atau laki-laki ditatto dan ia
tidak mampu menolak, maka ia tidak menanggung dosa, sebaliknya beban dosa
dipikul oleh pelakunya. Sebab Allah tidak memberikan beban kepada seseorang
kecuali sesuai dengan kadar kemampuannya, sedangkan anak tersebut tidak mampu
berbuat. Sehingga perbuatan itu dipikul oleh pelakunya. Tetapi jika
memungkinkan untuk dihilangkan tanpa menimbulkan bahaya bagi dirinya, maka
sebaiknya dihilangkan.
C. Dampak yang
Dapat Ditimbulkan oleh Tato
Banyak orang
menyangka bahwa tato adalah baik bagi diri mereka, dengan menilai nya dari
nilai seni, kegagahan, trend dan lainnya. Namun, perlu diingat juga tato adalah
sebuah seni yang ditanam secara permanen di tubuh tentunya jika tato yang
dibuat adalah tato permanen. Kini anda yang ingin membuat tato di tubuh
sebaiknya memikirkannya dulu kembali dengan mempertimbangkan berbagai
dampaknya. Berikut adalah beberapa dampak yang mungkin akan timbul setelah
penggunaan tato:
·
Alergi
Penggunaan pewarna pada saat menato
bisa menyebabkan reaksi berupa alergi pada kulit. Biasanya akan ada rasa gatal
pada bagian yang ditato. Jangan di kira ini hanya berlangsung sesaat, tapi hal
ini bisa berlangsung selama bertahun-tahun.
·
Infeksi
Penggunaan peralatan tato yang
kurang bersih bisa menimbulkan infeksi pada kulit tandanya seperti kulit
memerah, bengkak, sakit dan bernanah.
·
Benjolan
pada kulit (keloid)
Benjolan yang berada di sekitar area
tato disebut dengan granulomas, tak hanya itu saja ternyata Tato juga mendorong
pertumbuhan keloid atau jaringan kulit tambahan yang tumbuh dibekas luka.
·
Penyakit
yang dibawa dari darah
Jika peralatan kurang steril juga
bisa menyebabkan tertular penyakit yang dibawa dari darah, contohnya seperti
HIV, tetanus.
·
Komplikasi
MRI
Tato bisa menimbulkan
bengkak atau kulit terbakar saat orang yang ditato menjalani pemeriksaan MRI.
Pemeriksaan MRI ini menggunakan medan magnetik kuat dengan teknologi
terkomputerisasi untuk menghasilkan gambaran detail dari organ dan jaringan
lunak dalam tubuh lainnya.
Dampak
negatif lain diungkapkan oleh seorang ilmuwan Ian Eames, seorang peneliti
mekanika fluida dari University College London telah menciptakan suatu model
matematik yang bisa digunakan untuk memprediksi gerakan partikel tinta tato
dari waktu ke waktu dan memberikan ide yang lebih baik dalam mendesainnya.
Eames
mengungkapkan bahwa jenis kulit, usia, ukuran tato, paparan sinar matahari dan
jenis tinta yang digunakan bisa mempengaruhi bagaimana tato menyebar dari waktu
ke waktu. Eames menuturkan, setelah bertahun-tahun menempel di tubuh maka tato
akan:
1. Tinta
tato umumnya terbuat dari suspensi partikel yang larut dalam air seperti
merkuri, kadmium, timah dan besi yang disuntikkan di bawah kulit untuk
membentuk suatu gambar dengan menggunakan jarum. Seiring waktu dan bertambahnya
usia, maka partikel dari tinta ini akan menyebar.
2. Detail
kecil dari tato akan hilang pertama kali, lalu detail yang lebih tebal mulai
terpengaruh. Meskipun awalnya tato terlihat bagus dan bisa dimengerti maknanya,
tapi setelah 15 tahun mungkin gambar yang terlihat akan berbeda dan bisa jadi
lebih sulit dimengerti maknanya.
3. Setelah
bertahun-tahun warnanya bisa memudar atau muncul garis-garis patahan dari
gambar tersebut, serta gambar tato akan terlihat aneh ketika memasuki usia
50-an tahun akibat sudah munculnya kerutan di kulit.
4. Efek
samping lain yang bisa muncul dari pembuatan tato adalah adanya resiko infeksi
seperti penggunaan jarum yang tidak steril atau kandungan zat-zat berbahaya
dari tinta yang dipakai.
PENUTUP
A. Kesimpulan
1. Kata “tato” berasal dari kata Tahitian
atau Tatu, yang memilki arti menandakan sesuatu. Tato atau rajah
yang dalam bahasa Inggris disebut tattoo adalah suatu tanda yang dibuat
dengan memasukkan pigmen
ke dalam kulit.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, tato berarti gambar atau lukisan pada
bagian atau anggota tubuh.
2. Hukum menggunakan tato adalah haram
karena dianggap sebagai perbuatan yang menyakiti diri sendiri, mengubah ciptaan
Allah SWT dan merupakan bentuk dari rasa kurang bersyukur atas apa yang telah
diberikan Allah SWT serta dapat menimbulkan sifat riya’ atau selalu ingin
dipuji orang lain.
3. Tato dapat menimbulkan beberapa efek
negatif, diantaranya alergi, infeksi, tumbuhnya benjolan pada kulit, penyakit
yang dibawa oleh darah dan komplikasi MRI.
B.
Saran
Setelah
kita mengetahui apa pengertian tato, bagaimana hukumnya dalam Islam, dan
berbagai dampak yang ditimbulkan setelah pemakaiannya, kita bisa
mempertimbangkan lagi dengan lebih hati-hati dan bijaksana apabila kita
berkeinginan untuk mentato tubuh. Manakah yang lebih banyak didapat? Manfaat
ataukah mudharat?
Tato
bisa saja meningkatkan kepercayaan diri, akan tetapi tato juga menyimpan
berbagai efek negatif yang timbul setelah pemakaiannya baik itu dari segi agama
maupun medis.
Semoga
kita bisa lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan untuk diri kita sendiri,
terutama soal penggunaan tato.
DAFTAR PUSTAKA
Yusuf
Qaradhawi. 2007. Halal dan Haram.
Bandung: Penerbit Jabal
Thobieb
Al – Asyhar. 2005. Fikih Gaul.
Bandung: Syaamil Cipta Media
Hatib
Abdul Kadir Olong. 2006. Tato.
Yogyakarta: Penerbit LkiS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar