Kamis, 11 April 2013

MASYARAKAT MADANI (CIVIL SOCIETY)



BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Masyarakat Madani
Masyarakat Madani memiliki banyak istilah dan makna yang berbeda. Merujuk sejarah perkembangan masyarakat sipil (civil society) di barat, banyak ahli di Indonesia menggunakan istilah yang berbeda untuk maksud serupa. Masyarakat sipil yang umumnya memiliki peran dan fungsi yang berbeda dengan lembaga negara yang dikenal dewasa ini.

Untuk pertama kalinya istilah masyarakat madani di munculkan oleh Anwar Ibrohim, mantan Wakil Perdana Mentri Malaysia. Menurut Ibrahim, Masyarakat Madani merupakan sistem sosial yang subur berdasarkan prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan individu dengan kesetabilan masyarakat. Menurutnya pula, masyarakat madani mempunyai ciri-ciri yang khas: kemajemukan budaya (multicultural), hubungan timbal balik (reprocity), dan sikap saling memahami dan menghargai budaya.[1]
Menurut Prof.Nafsir Alatas Masyarakat Madani berasal dari bahasa arab yang terdiri dari dua kata yaitu musyarokah dan madinah.Musyarokah yang berarti pergaulan atau persekutuan hidup manusia, dalam bahasa latin masyarakat disebut socius yang kemudian berubah bentuknya menjadi social,sedangkan madinah yang erarti peradaban. Kemudian hal ini ber kaitan dengan kehidupan masyarakat yang dibina Nabi Muhammad SAW seyelah beliau berhijrah ke madinah yang penduduknya dari berbagai jenis etnis dan agama walaupun mayoritas beragama islam.Berdasarkan asal usul pengertian tersebut maka yang di maksud Masyarakat Madani (civil society) adalah masyarakat yang menjunjung tinggi nilai nilai peradaban,yaitu masyarakat yang meletakkan prinsip prinsip nilai dasar msyarakat yang harmonis dan seimbang.[2]  
B.     Sejarah Pemikiran Masyarakat Madani (Civil Society)
Civil society adalah filsuf yunani Aristoteles (384-322 SM) yang memandang civil society sebagai sistem kenegaraan atau identik dengan negara itu sendiri. Pandangan ini merupakan Fase Pertama sejarah wacana civi society. Pandangan ini telah berubah sama sekali dengan rumusan civil society yang berkembang dewasa ini,yakni masyarakat sipil diluar dan penyeimbang lembaga negara. Pandanga Aristoteles ini selanjutnya dikembangkan oleh Markus Tullius Cicero(106-43 SM),Thomas Hobbes (1588-1679 SM),John Locke (1632-1704 SM),dan tokoh tokoh masyarakat sipil lainnya.
Fase kedua. pada tahun 1767 Adam Ferguson mengembangkan wacana civil society denagn konteks sosial dan politik di Skotlandia. Ferguson lebih menekankan visi etis pada civil society dalam kehidupan sosial. Pemahamannya ini lahir tidak lepas dari pengaruh revolusi kapitalisme yang melahirkan ketimpangan sosial yang mencolok.
Fase ketiga. Thomas Paine memaknai wacana civil society sebagai sesuatu yang berlawanan dengan lembaga negara, bahkan ia dianggap sebagai antitesis negara. Bersandar pada paradikma ini, Peran negara sudah saatnya dibatasi. Menurut pandangan ini, negara tidak lain hanyalah keniscayaan buruk belaka.
Fase keeampat. wacana civil society selanjutnya di kembangkan oleh G. W. F. Hegel, Karl Marx, dan Antonio Gramsci. Dalam pandangan ketiganya, civil society merupakan elemen idiologid kelas dominan.pemahaman ini adalah reaksi atas pandangan paine yang memisahkan civil society dari negara. Berbeda dengan pandangan paine, Hegel memandang sivil society sebagai kelompok subordinatif terhadap negara.
Fase kelima. Wacana sivil society sebagai reaksi terhadap madzhab Hegelian yang dikembangkan oleh Alexis de Tocqueville. Bersumber dari pengalamannya mengamati budaya demokrasi Amerika. Tocqueville memandang civil society sebagai kelompok penyeimbang kekuatan negara. menurut tocqueville, kekuatan politik dan masyarakat sipil merupakan kekuatan utama yang menjadikan demokrasi Amerika mempunyai daya tahan yang kuat. Mengaca pada kekhasan budaya demokrasi rakyat Amerika yang bercirikan plural, mandiri, dan kedewasaan berpolitik, menurutnya warga negara dimanapun akan mampu mengimbangi dan mengontrol kekuatan negara.
C.     Karakteristik Masyarakat Madani
1.      Free public sphare (wilayah publik yang bebas), yaitu masyarakat memiliki akses penuh terhadap setiap kegiatan public, mereka berhak melakukan kegiatan secara merdeka dalam menyampaikan pendapat, berserikat, berkumpul serta mempublikasikan kepada public.
2.      Demokratisasi, yaitu proses untuk menerapkan prinsip-prinsip demokrasi sehingga mewujudkan masyarakat yang demokratis. Untuk menumbuhkan demokratisasi di butuhkan kesiapan anggota masyarakat berupa kesadaran pribadi, kesetaraan dan kemandirian serta kemampuan untuk berprilaku demokratis kepada orang lain dan menerima perlakuan demokratis dari orang lain.
3.      Toleransi, yaitu kesediaan individu untuk menerima pandangan-pandangan politik dan sikap social yang berbeda dalam masyarakat, sifat saling menghargai dan menghormati pendapat serta aktivitas yang dilakukan oleh orang atau kelompok lain.
4.      Pluralisme, yaitu sikap mengakui dan menerima kenyataan masyarakat yang majemuk disertai dengan sikap tulus, bahwa kemajemukan sebagai nilai positif dan merupakan rahmat dari tuhan yang maha kuasa.
5.      Keadilan social, yaitu adanya keseimbangan dan pembagian yang proporsional atas hak dan kewajiban setiap warga Negara yang mencakup seluruh aspek kehidupan (ekonomi, politik, pengetahuan, dan kesempatan.) dalam pengertian lain, keadlian social adalah hilangnya monopoli dan pemusatan salah satu aspek kehidupan yang dilakukan oleh kelompok atau golongan tertentu.
D.    Masyarakat Madani di Indonesia
Indonesia memiliki tradisi kuat civil society (masyarakat madani). Bahkan jauh sebelum negara bangsa berdiri, masyarakat sipil telah berkembang pesat yang diwakili oleh kiprahberagam organisasi social keagamaan dan pergerakan nasionaldalam perjuangan merebut kemerdekaan. Selain berperan sebagai organisasi perjuangan merebut kemerdekaan. Selain berperan sebagai organisasi perjuangan penegakan HAMdan perlawanaan terhadap colonial, organisasi berbasis islam, seperti Serikat Islam (SI), Nahdlatul Ulama(NU), dan Muhammadiyah, telah menunjukkan kiprahnya sebagai komponen civil society yang penting dalam sejarah perkembangan masyarakat sipil di Indonesia menjadi karakter khas dari sejarah masyarakat madani di Indonesia. 
E.     Gerakan Social untuk Memperkuat Masyarakat Madani
IWAN Gardono, mendefinisikan
F.      Organisasi Pemerintah dalam Ranah Masyarakat Madani

Gerakan Sosial untuk Memperkuat Masyarakat Madani (Civil Society)
IWAN Gardono, mendenifisikan gerakan sosial sebagai aksi organisasi sebagai aksi organisasi atau kelompok masyarakat sipil dalam mendukung atau menentang perubahan sosial. Pandangan lain mengatakan bahwa gerakan sosial pada dasarnya adalah bentuk perilaku politik kolektif non kelembagaan yang secara potensial berbahaya karena mengancam stabilitas cara hidup yang mapan.
      Keberadaan masyarakat madani tidak terlepas dari peran gerakan sosial dapat dipadankan dengan perubahan sosial atau masyarakat sipil yang didasari oleh pembagian tiga ranah, yaitu Negara (state), perusahaan atau pasar (corporation atau market), dan masyarakat sipil. Berdasarkan pembagian ini, maka terdapat gerakan politik yang berada di ranah Negara dan gerakan ekonomi di ranah ekonomi. Pembagian ini telah dibahas juga oleh Sidney tarrow yang melihat political parties berkaitan dengan gerakan politik, yakni sebagai upaya perebutan dan penguasaan jabatan politik oleh partai politik melalui pemilu. Sementara itu, gerakan ekonomi berkaitan dengan lobby di mana terdapat upaya melakukan perubahan kebijakan public tanpa harus menduduki jabatan public tersebut. Selain itu, perbedaan ketiga ranah tersebut dibahas juga oleh habermas yan melihat gerakan sosial merupakan resistensi progesif terhadap invasi Negara dan sistem ekonomi. Jadi, salah satu faktor yang membedakan ketiga garakan tersebut adalah aktornya, yakni parpol di ranah politik, lobbyist dan perusahaan di ekonomi (pasar), dan organisasi masyarakat sipil atau kelompok sosial di ranah masyarakat sipil.








KESIMPULAN

Masyarakat madani merupakan sistem sosial yang subur berdasarkan prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan individu dengan kestabilan masyarakat. Inisiatif dari individu dan masyarakat akan berupa pemikiran, seni, pelaksanaan pemerintah yang berdasarkan undang undang dan bukan nafsu atau keinginan individu.
Perwujudan masyarakatmadani ditandai dengan karakteritis masyarakat madani, di antaranya wilayah public yang bebas (free public sphere), demokrasi, toleransi, kemajemukan, (pluralism), dan keadilan sosial.
Strategi membangun masyarakat madani di Indonesia dapat dilakukan dengan integrasi nasional dan politik, reformasi sistem politik demokrasi, pendidikan, dan penyadaran politik.
Masyarakat sipil (sivil society) mengejawantah dalam berbagai wadah sosial politik di masyarakat, seperti organisasi keagamaan, organisasi profesi, organisasi komunitas, media, dan lembaga pendidikan. Domain mereka terpisah dari Negara maupun sector bisnis. Salah satu pengejawantahan masyarakat sipil yang kerap terangkat menjadi titik focus perhatian adalah Non- govermental organization (NGO)


[1] A. Ubaedillah dan Abdul Rozak, Pendidikan Kewarganegaraan(Civic Education), (Jakarta:ICCE,2008), h.176
[2] http://www.masbied.com/2010/06/05/masyarakat-madani-indonesia/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar