BAB II
PEMBAHASAN
A.
Hakikat
pancasila sebagai dasar negara
a.
Pancasila
sebagai pandangan hidup bangsa, yang berisikan mengenai
1)
Konsep dasar
mengenai kehidupan yang dicita-citakan
2)
Pikiran-pikiran
dan gagasan yang mendalam mengenai wujud kehidupan yang dianggap baik oleh
bangsa itu.
Apabila suatu bangsa tidak
mempunyai pandangan hidup akibatnya bangsa itu akan terombang ambing dalam
menghadapi persoalan-persoalan yang akan timbul. Persoalan-persoalan itu adalah
:
1.
Persoalan-persoalan
dalam masyarakat sendiri
2.
Persolan-persolan
besar umat manusia dalam pergaulan masyarakat, bangsa-bangsa didunia
b.
Pancasila
sebagai dasar negara
Pancasila bukan
lahir secara mendadak pada tahun 1945, melainkan melalui proses yang panjang
didasari oleh sejarah perjuangan bangsa dengan melihat pengalaman bangsa-bangsa
lain dengan dilhami oleh gagasan-gagasan besar dunia, dengan tetap berakar pada
kepribadian dan gagasan besar bangsa sendiri.
Pancasila merupakan pandangan hidup
yang berakar dalam kepribadian bangsa, maka ia diterima sebagai dasar negara
yang mengatur hidup kenegaraan. Hal ini tampak dalam sejarah bahwa meskipun
dituangkan dalam rumusan berbeda, namun dalam 3 buah UUD yang pernah kita
miliki yaitu dalam “pembukaan UUD 1945”.
Oleh karenanya
yang penting adalah bagaimana kita memahami, menghayati, dan mengamalkan
pancasila dalam segi kehidupan. Tanpa ini maka pancasila hanya merupakan kata-kata
yang indah saja yang tertulis dalam pembukaan UUD 1945. Apabila panasila tidak
menyentuh kehidupan negara, tidak kita rasakan wujudnya dalam kehidupan
sehari-hari maka lambat laun pengertiannya akan kabur dan kesetiaan kita kepada
pancasila akan luntur, mungkin pancasila akan tinggal dalam buku-buku sejarah
Indonesia. Apabila ini terjadi maka segala kesalahan akan melekat pada kita
yang hidup dimasa ini, pada generasi yang telah begitu banyak berkorban untuk
menegakkan dan membela pancasila.
Perlu ditetapkan
apabila kita membicarakan pancasila maka yang kita maksud adalah pancasila yang
tecantum dalam pembukaan UUD 1945 yaitu:
1.
Ketuhanan yang
maha esa
2.
Kemanusiaan
yang adil dan beradap
3.
Persatuan
Indonesia
4.
Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksaan dalam permusyawaratan perwakilan
5.
Keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia
Rumusan pancasila yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945 itulah
yang kita gunakan sebab rumusan yang demikian ditetapkan wakil-wakil bangsa
Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945 dalam sidang PPKI.
Sepeti yang ditunjukkan didalam ketetapan MPR Nomor II/MPR/1978, pancasila merupakan satu
kesatuan yang bulat dan utuh karena masing-masing sila dari pancasila tidak
dapat di pahami dan diberi arti secara terpisah dari keseluruhan sila-sila
lainnya. [1]
c.
Pancasila sebagai
sumber dari segala sumber hukum
Pancasila
merupakan sumber tertib hukum dan dasar negara. Segala peraturan yang ada,
harus bersumber dan tidak boleh menyimpang dan bertentangan dengan pancasila.
Dalam ketetapan MPRS Nomor :XX/MPRS/1966
dijelaskan bahwa sumber tertib hukum Republik Indonesia adalah pandangan
hidup, kesadaran dan cita-cita hukum serta cita-cita moral hukum yang meliputi
suasana kejiwaan serta watak dari bangsa Indonesia, yang sekarang menjadi dasar
negara Indonesia pancasila.
Bahwa cita-cita
tersebut meliputi cita-cita mengenai kemerdekaan individu, kemerdekaan bangsa,
peri kemanusiaan, keadilan sosial, perdamaian nasional dan moondial. Adapun tata urutan perundangan yang dimaksud
menurut UUD 1945 sebagai berikut:
1.
Bentuk
peraturan perundangan
·
UUD
·
TAP MPR
·
UU dan
Peraturan Pemerintah Pengganti
·
UU dan PEPERPU
·
PP
·
KEPRES
·
Peraturan
pelaksana yang lebih rendah
2.
Ditinjau dari
sistem konstitusi mak UUD 1945 merupakan bentuk peraturan yang lebih tinggi
yang menjadi dasar dan sumber bagi peraturan perundangan yang lebih rendah.
3.
Ditinjau dari
prinsip negara hukum maka setiap peraturan perundangan harus berdasar dan
bersumber dengan tegas pada peraturan yang berlaku yang lebih tinggi
tinkatannya
4.
UUD, ketentuan
dalam pasal UUD adalah ketentuan yang tertinggi tingkatannya, dan dilaksanakan
dengan:
·
Ketetapan MPR
·
UU
·
Kepres
5.
Ketetapan MPR
dibidang:
·
Legislatif
dilaksanakan dengan UU
·
Eksekutif
dilaksanakan dengan Kepres
6.
UU, untuk
melaksanakan UUD dan ketetapan MPR. PEPERPU di
Buat dalam keadaan terpaksa atau
darurat
7.
Peraturan
Pemerintah memuat ketentuan umum untuk melaksanakan UU
8.
Keputusan
Presiden, keputusan yang bersifat khusus untuk melaksanakan ketentuan :
·
UUD
·
TAP MPR
dibidang eksekutif
·
Peraturan
Pemerintah
9.
Peraturan
lainnya yang lebih rendah
B.
Urgensi
pancasila sebagai dasar negara
Sangai keliru jika bangsa Indonesia melupakan dan menganggap
tidak penting pancasila bagi bangsa Indonesia yang sangat majemuk. Hanya
pancasila yang dapat mempersatukan bangsa Indonesia dari segala perselisihan
dan perpecahan.
Oleh karena itu
sangat perlu dibutuhkan upaya untuk mempertebal keyakinan bahwa pancasila itu
sangatlah penting bagi bangsa Indonesia, disamping itu perlu pula adanya
pemahaman mengenai wawasan nusantara sebagai doktrin dasar nasional dan
ketahanan yang sekarag ini banyak dilupakan. Jika memang pancasila kurang
sempurna, itu karena manusianyalah yang tidak dapat mengamalkan nilai-nilai
pancasila yang sesuai dengan karhakikatnya. Banyak sekarang ini terjadi KKN
(Korupsi, Kolusi, Nepotisme) ser hidup yang bergaya hedonisme atau
individualisme baik dari anggota pemerintah maupun masyarakat, ini sama sekali
tidak mencerminkan pancasila.
Atas dasar hal
tersebut maka sudah saat nya kita kembali lagi mengamalkan dan melaksanakan
kembali nilai-nilai pancasila sebagai akta atau warisan suci kemerdekaan bangsa
Indonesia. Semua pihak harusnya mawas diri, buat apa menghianati bangsa
sendiri, ideologi yang beitu sulit kita bentuk harus kita langgar dengan mudah,
itu merupa kan hal yang tidak perlu untuk dilakukan.
Semua negara
mempunyai keinginan untuk menjadi negara yang kuat dan kokoh, namun tanpa
adanya ideologi negara tersebut akan terpecah dan tidak mempunyai tujuan yang
jelas. Mempelajari pancasila lebih dalam menjadikan kita lebih tahu jati diri
bangsa Indonesia yang harus dijadikan sebagai pedoman pergaulan sehari-hari.
Sebagai
ideologi dan dasar negara pancasila digunakan sebagai pemecah segala hal dan
pemersatu dalam bidang apapun. Ini berarti segenap rakyat Indonesia sepakat dan
mengakui bahwa pancasila sebagai pemersatu NKRI.
Usaha-usaha
yang dapat dilakukan untuk mempertahankan dan mewujudkan nilai-nilai pancasila
yang sesuai dengan hakikatnya antara lain:
a)
Melaksanakan
sila-sila dalam kehidupan bernegara
b)
Melaksanakan
pancasila dalam kehidupan masyarakat
c)
Mempopulerkan
kegiatan yang bernilai pancasila dalam dunia pendidikan[2]
C. Tinjauan tentang sifat
dasar Pancasila
Secara yuridis-konstitusional, Pancasila adalah dasar negara. Namun secara
multidimensional, ia memiliki berbagai sebutan (fungsi/ posisi) yang sesuai
pula dengan esensi dan eksistensinya sebagai kristalisasi nilai-nilai budaya
dan pandangan hidup bangsa Indonesia. Karena itu Pancasila sering disebut dan
dipahami sebagai: 1 ) Jiwa Bangsa Indonesia; 2 ) Kepribadian Bangsa Indonesia;
3 ) Pandangan Hidup Bangsa Indonesia; 4 ) Dasar Negara Republik Indonesia; 5 )
Sumber Hukum atau Sumber Tertib Hukum bagi Negara Republik Indonesia; 6 )
Perjanjian Luhur Bangsa Indonesia pada waktu mendirikan Negara; 7 ) Cita-cita
dan Tujuan Bangsa Indonesia; 8 ) Filsafat Hidup yang mempersatukan Bangsa
Indonesia.
Sebutan yang beraneka ragam itu mencerminkan kenyataan bahwa Pancasila
adalah dasar negara yang bersifat terbuka. Pancasila tidak bersifat kaku
(rigid), melainkan luwes karena mengandung nilai-nilai universal yang praktis
(tidak utopis) serta bersumber pada nilai-nilai budaya dan pandangan hidup
bangsa Indonesia. Maka keanekaragaman fungsi Pancasila tersebut merupakan
konsekuensi logis dari esensinya sebagai satu kesatuan sistem filsafat
(philosophical way of thinking) milik sendiri yang dipilih oleh bangsa
Indonesia untuk dijadikan dasar negara (dasar filsafat negara atau
philosophische gronslaag negara dan atau ideologi negara/ staatside).
Meskipun demikian, dalam tugas dan kewajiban luhur melaksanakan serta
mengamankan Pancasila sebagai dasar negara itu, kita perlu mewaspadai
kemungkinan berjangkitnya pengertian yang sesat mengenai Pancasila yang
direkayasa demi kepentingan pribadi dan atau golongan tertentu yang justru
dapat mengaburkan fungsi pokok Pancasila sebagai dasar negara. Karena itu
tepatlah yang dianjurkan Darji Darmodihardjo berdasarkan pengalaman sejarah
bangsa dan negara kita, yaitu bahwa “… dalam mencari kebenaran Pancasila
sebagai philosophical way of thinking atau philosophical system tidaklah perlu
sampai menimbulkan pertentangan dan persengketaan apalagi perpecahan.”
Pancasila diharapkan tidak dimengerti melulu sebagai indoktrinasi yang
bersifat imperatif karena fungsi pokoknya, tetapi yang juga perlu
diintenalisasi ke dalam batin setiap dan seluruh warga negara Indonesia karena
‘fungsi penyertanya’ yang justru merupakan sumber Pancasila sebagai dasar
negara.
Dipandang dari segi hukum, kedudukan dan fungsi dasar negara dalam
pengertian yuridis-ketatanegaraan sebenarnya sudah sangat kuat karena
pelaksanaan dan pengamalannya sudah terkandung pula di dalamnya. Tetapi tidak
demikian halnya dengan Pancasila secara multidimensional.
Sebagaimana kita ketahui dari sejarah kelahirannya, Pancasila digali dari sosio-budaya
Indonesia, baik secara perorangan maupun kolektif, kemudian ditetapkan secara
implisit sebagai dasar negara pada tanggal 18 Agustus 1945. Mengenai kekokohan
Pancasila yang bersifat kekal-abadi (Pancasila dalam arti statis sebagai dasar
negara), Ir. Soekarno mengatakan: “Sudah jelas, kalau kita mau mencari suatu
dasar yang statis, maka dasar yang statis itu haruslah terdiri dari
elemen-elemen yang ada jiwa Indonesia.”
Namun Pancasila bukanlah dasar negara yang hanya bersifat statis, melainkan
dinamis karena ia pun menjadi pandangan hidup, filsafat bangsa, ideologi
nasional, kepribadian bangsa, sumber dari segala sumber tertib hukum, tujuan
negara, perjanjian luhur bangsa Indonesia, yang menuntut pelaksanaan dan
pengamanannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dalam
praksis kehidupan masyarakat, bangsa dan negara Indonesia, peranan atau
implementasi Pancasila secara multidimensional itu dapat dijelaskan secara
singkat sebagai berikut:
Ø Sebagai dasar negara,
Pancasila menjadi dasar/ tumpuan dan tata cara penyelenggaraan negara dalam
usaha mencapai cita-cita kemerdekaan Indonesia.
Ø Sebagai pandangan hidup
bangsa, Pancasila menghidupi dan dihidupi oleh bangsa Indonesia dalam seluruh
rangkaian yang bulat dan utuh tentang segala pola pikir, karsa dan karyanya
terhadap ada dan keberadaan sebagai manusia Indonesia, baik secara individual
maupun sosial. Pancasila merupakan pegangan hidup yang memberikan arah
sekaligus isi dan landasan yang kokoh untuk mencapai cita-cita bangsa
Indonesia.
Ø Sebagai filsafat
bangsa, Pancasila merupakan hasil proses berpikir yang menyeluruh dan mendalam
mengenai hakikat diri bangsa Indonesia, sehingga merupakan pilihan yang tepat
dan satu-satunya untuk bertingkah laku sebagai manusia Indonesia dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Nilai-nilai budaya bangsa
yang terkandung dalam Pancasila telah menjadi etika normatif, berlaku umum,
azasi dan fundamental, yang senantiasa ditumbuhkembangkan dalam proses mengada
dan menjadi manusia Indonesia seutuhnya.
Ø Sebagai ideologi
nasional, Pancasila tidak hanya mengatur hubungan antarmanusia Indonesia, namun
telah menjadi cita-cita politik dalam dan luar negeri serta pedoman pencapaian
tujuan nasional yang diyakini oleh seluruh bangsa Indonesia.
Ø Sebagai kepribadian
bangsa, Pancasila merupakan pilihan unik yang paling tepat bagi bangsa
Indonesia, karena merupakan cermin sosio-budaya bangsa Indonesia sendiri sejak
adanya di bumi Nusantara. Secara integral, Pancasila adalah meterai yang khas
Indonesia.
Ø Sebagai sumber dari
segala sumber tertib hukum, Pancasila menempati kedudukan tertinggi dalam tata
perundang-undangan negara Republik Indonesia. Segala peraturan, undang-undang,
hukum positif harus bersumber dan ditujukan demi terlaksananya (sekaligus
pengamanan) Pancasila.
Ø Sebagai tujuan negara,
Pancasila nyata perannya, karena pemenuhan nilai-nilai Pancasila itu melekat
erat dengan perjuangan bangsa dan negara Indonesia sejak Proklamasi Kemerdekaan
17 Agustus 1945 hingga kini dan di masa depan. Pola pembangunan nasional
semestinya menunjukkan tekad bangsa dan negara Indonesia untuk mencapai
masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila.
Ø Sebagai perjanjian
luhur, karena Pancasila digali dari sosio-budaya bangsa Indonesia sendiri,
disepakati bersama oleh seluruh rakyat Indonesia sebagai milik yang harus
diamankan dan dilestarikan. Pewarisan nilai-nilai Pancasila kepada generasi
penerus adalah kewajiban moral seluruh bangsa Indonesia. Melalaikannya berarti
mengingkari perjanjian luhur itu dan dengan demikian juga mengingkari hakikat
dan harkat diri kita sebagai manusia.
BAB III
PENUTUP
A. Simpulan
Ø
Pancasila
sebagai pandangan hidup bangsa, yang berisikan mengenai
a.
Konsep dasar
mengenai kehidupan yang dicita-citakan
b.
Pikiran-pikiran
dan gagasan yang mendalam mengenai wujud kehidupan yang dianggap baik oleh
bangsa itu.
Apabila suatu bangsa tidak
mempunyai pandangan hidup akibatnya bangsa itu akan terombang ambing dalam
menghadapi persoalan-persoalan yang akan timbul. Persoalan-persoalan itu adalah
:
a.
Persoalan-persoalan
dalam masyarakat sendiri
b.
Persolan-persolan
besar umat manusia dalam pergaulan masyarakat, bangsa-bangsa didunia.
peranan atau implementasi Pancasila secara multidimensional itu dapat
dijelaskan secara singkat sebagai berikut:
Ø Sebagai dasar negara,
Pancasila menjadi dasar/ tumpuan dan tata cara penyelenggaraan negara dalam
usaha mencapai cita-cita kemerdekaan Indonesia.
Ø Sebagai pandangan hidup
bangsa, Pancasila menghidupi dan dihidupi oleh bangsa Indonesia dalam seluruh
rangkaian yang bulat dan utuh tentang segala pola pikir, karsa dan karyanya
terhadap ada dan keberadaan sebagai manusia Indonesia, baik secara individual
maupun sosial. Pancasila merupakan pegangan hidup yang memberikan arah
sekaligus isi dan landasan yang kokoh untuk mencapai cita-cita bangsa
Indonesia.
Ø Sebagai filsafat
bangsa, Pancasila merupakan hasil proses berpikir yang menyeluruh dan mendalam
mengenai hakikat diri bangsa Indonesia, sehingga merupakan pilihan yang tepat
dan satu-satunya untuk bertingkah laku sebagai manusia Indonesia dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Nilai-nilai budaya bangsa
yang terkandung dalam Pancasila telah menjadi etika normatif, berlaku umum,
azasi dan fundamental, yang senantiasa ditumbuhkembangkan dalam proses mengada
dan menjadi manusia Indonesia seutuhnya.
Ø Sebagai ideologi
nasional, Pancasila tidak hanya mengatur hubungan antarmanusia Indonesia, namun
telah menjadi cita-cita politik dalam dan luar negeri serta pedoman pencapaian
tujuan nasional yang diyakini oleh seluruh bangsa Indonesia.
Ø Sebagai kepribadian
bangsa, Pancasila merupakan pilihan unik yang paling tepat bagi bangsa
Indonesia, karena merupakan cermin sosio-budaya bangsa Indonesia sendiri sejak
adanya di bumi Nusantara. Secara integral, Pancasila adalah meterai yang khas
Indonesia.
Ø Sebagai sumber dari
segala sumber tertib hukum, Pancasila menempati kedudukan tertinggi dalam tata
perundang-undangan negara Republik Indonesia. Segala peraturan, undang-undang,
hukum positif harus bersumber dan ditujukan demi terlaksananya (sekaligus
pengamanan) Pancasila.
Ø Sebagai tujuan negara,
Pancasila nyata perannya, karena pemenuhan nilai-nilai Pancasila itu melekat
erat dengan perjuangan bangsa dan negara Indonesia sejak Proklamasi Kemerdekaan
17 Agustus 1945 hingga kini dan di masa depan. Pola pembangunan nasional
semestinya menunjukkan tekad bangsa dan negara Indonesia untuk mencapai
masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila.
Ø Sebagai perjanjian
luhur, karena Pancasila digali dari sosio-budaya bangsa Indonesia sendiri,
disepakati bersama oleh seluruh rakyat Indonesia sebagai milik yang harus
diamankan dan dilestarikan. Pewarisan nilai-nilai Pancasila kepada generasi
penerus adalah kewajiban moral seluruh bangsa Indonesia. Melalaikannya berarti
mengingkari perjanjian luhur itu dan dengan demikian juga mengingkari hakikat
dan harkat diri kita sebagai manusia.
DAFTAR PUSTAKA
Al
Marsudi Subandi. Pancasila dan UUD 1945 Dalam Paradigma Reformasi, Jakarta: PT.
Raja Grafindo Persada, 2001
Salam
Burhanuddin. Filsafat Pancasilaisme, Jakarta: PT. Bina Aksara, 1988
Nice Blog, Keep It Up !
BalasHapus